Ciri Ciri Rokok Ilegal
Rokok ilegal adalah rokok impor/ rokok dalam negeri yang berada di peredaran bebas dan di siapkan untuk penjualan eceran tetapi tidak memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku. peredaran BKC ilegal dapat merugikan negara, sebagaimana dasar hukum yang ada pada undang-undang Nomor 11 tahun 1995, yang telah diubah dengan undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.
Berikut adalah sanksi pidana sesuai dengan Undang Undang No 39 Tahun 2007 pasal 29 ayat (2a) Rokok Dengan Pita Cukai Tidak Sesuai Jenis dan Golongan
Sebagai contoh rokok buatan mesin (SKM) yang kemasanya dilekati pita cukai untuk rokok buatan tangan (SKT) sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dari nilai cukai yang seharusnya di lunasi.
Pasal 54 setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk di jual Barang kena Cukai (BKC) yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilengkapi dengan pita cukai atau tidak dibubuhi TPCL sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya di bayar.
Pasal 55 huruf (b), Rokok Dengan Pita Cukai Palsu
Setiap orang yang membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk di jual atau mengimpor pita cukai atau tanda pita cukai atau tanda pita cukai lainya yang palsu atau dipalsukan, Sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit 10 (sepuluh) kali nilai cukai dan paling banyak 20 (dua puluh) kalu nilai cukai yang seharusnya di bayar.
Pasal 55 huruf (c) Rokok Dengan Pita Cukai Bekas
Rokok dengan pita cukai bekas yang pada kemasannya dilekati pita cukai bekas atau yang sudah dipakai dengan maksud menghindari cukai Sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit 10 (sepuluh) kali nilai cukai dan paling banyak 20 (dua puluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 58, Rokok Menggunakan Pita Cukai yang Bukan Haknya
Adalah rokok yang dilekati pita cukai perusahaan rokok lain dengan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sobat SDA tau gak jika rokok ilegal dengan berbagai modus masih banyak beredar di tengah masyarakat, bukan hanya negara saja yang dirugikan, tetapi juga masyarakat. Rokok ilegal juga akan mengganggu industri rokok resmi yang membayar cukai kepada Negara. Jika industri terganggu maka dampaknya juga akan dirasakan masyarakat salah satunya adalah dengan penurunan tenaga kerja. Mari kita dukung dan berantas bersama peredaran rokok ilegal.
#kabupatenmalang #malangmakmur #sekretariatdaerahkabupatenmalang #bagiansumberdayaalamsejretriatdaerahkabupatenmalang #bagiansumberdayaalam #bsda #rokokilegal #bkcilegal #sanksi