Monitoring tata kelola pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Pujon
Monitoring dan evaluasi tata kelola pupuk bersubsidi sesuai dengan Permendag 15/2013, Permentan 10/2022 dan Keputusan Dirjen PSP nomor 33/KPTS/RC.210/B/07/2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan oleh Tim KP3 Kabupaten Malang yang terdiri dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bagian Sumber Daya Alam, PT. Pupuk Indonesia, Distributor pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Pujon terhadap penyaluran pupuk bersubsidi di Lini IV (kios resmi pupuk bersubsidi) wilayah Kecamatan Pujon.
Giat tersebut dilaksanakan untuk memberikan pengarahan terhadap kios pupuk bersubsidi agar dalam pengelolaan pupuk bersubsidi sesuai aturan yang telah ditetapkan, diantaranya dalam penyaluran pupuk terhadap petani harus sesuai e-RDKK dan T-Pubers, petani yang mengusahakan usahatani di subsektor tanaman pangan (padi, jagung, kedelai), subsektor hortikultura (cabai, bawang merah, bawang putih), subsektor perkebunan (kopi, kakao, tebu rakyat), luasan lahan paling luas 2 Ha setiap musim tanam dan diutamakan petani kecil yang melakukan usahatani dengan lahan paling luas 0,5 Ha, penebusan pupuk yang dilakukan oleh kelompok tani harus disertai surat kuasa, penjualan harus sesuai HET.
#kabupatenmalang #malangmakmur #sekretariatdaerahkabupatenmalang #bagiansumberdayaalamsekretariatdaerahkabupatenmalang #bagiansumberdayaalam #bsda #pupuk #monitoring