Sosialisasi Pengunaan DBH CHT Bidang Penegakan Hukum
Sosialisasi Penggunaan DBHCHT Bidang Penegakan Hukum oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia dengan Narasumber dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT. Berdasarkan peraturan tersebut pada Paragraf 2 Bidang Penegakan Hukum dijelaskan terkait program yang didanai oleh DBHCHT, seperti pada pasal 6 tentang Program Pembinaan industri, pasal 7 tentang Program sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pasal 8 tentang program pemberantasan barang kena cukai ilegal untuk mendukung Bidang Penegakan Hukum. Berdasarkan pasal 11 juga disebutkan bahwa ketentuan penggunaan DBHCHT sebesar 10% untuk Bidang Penegakan Hukum. Terkait kodefikasi dan nomenklatur masih menunggu pemetaan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. #kabupatenmalang #malangmakmur #sekretariatdaerahkabupatenmalang #bagiansumberdayaalamsekretariatdaerahkabupatenmalang #bagiansumberdayaalam #dbhcht #dbhchtkabupatenmalang #penegakanhukum