Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021
Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) tahun 2022 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 215/PMK.07/Tahun 2021 yang mencabut aturan sebelumnya yaitu PMK Nomor : 206/PMK.07/2020.
Sesuai dengan ketentuan, 50% DBHCHT diperuntukan bagi bidang kesejahteraan masyarakat, 10% untuk bidang penegakan hukum dan 40% untuk bidang kesehatan. Adapun 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat, sebanyak 20% untuk program peningkatan kualitas bahan baku, program pembinaan industri, peningkatan keterampilan kerja dan 30% lainya untuk program pembinaan lingkungan sosial (pemberian bantuan). Sosialisasi PMK 215/PMK.07/2021 oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia dilaksanakan secara virtual dan hadiri oleh OPD pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia sebagai pemangku anggaran dari DBHCHT. Malang, 13 Januari 2021
#kabupatenmalang #malangmakmur #sekretariatdaerahkabupatenmalang#bagiansumberdayaalamsekretariatdaerahkabupatenmalang #bagiansumberdayaalam #sosialisasi #pmk215 #dbhcht